Kita tidak tahu, adakah lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan Bus Sekolah Jakarta agar berjalan sesuai tujuan dan fungsinya, dan yang terpenting adakah prosedur standar untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Kita tahu seberapa sering kecelakaan terjadi. Pada musim liburan kemarin saja berapa bus yang mengangkut anak-anak mengalami kecelakaan.
Apakah Dewan Transportasi Kota dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi sudah memiliki standar pengawasan bus-sekolah?
Tentu harus ada standar untuk inspeksi, dan adalah sangat penting untuk memberi pemahaman kepada para pelaksana pengawasan bahwa setiap kelalaian dalam menginspeksi — misalnya hanya melihat kertas tanpa memeriksa keadaan fisiknya— merupakan ancaman serius bagi keselamatan penumpang bus-sekolah: anak-anak dan adik-adik kita.
Mungkin untuk awal-awal ini, setiap anggota DTK, KNKT, DPRD, eksekutif, pengawas, pengemudi, operator, yang mempunyai anak-sekolah diwajibkan menggunakan bus sekolah. Siapa tahu akan terbentuk mentalitas baru, tugas mengawasi dan memelihara milik masyarakat bagaikan mengawasi dan memelihara milik sendiri yang paling berharga...
Barangkali saja dari situ akan tercipta sistem yang ideal untuk dijadikan standar. Jika dijadikan standar nasional, anda-anda akan menjadi hero, kalau belum cukup sebagai motivasi, siapkan saja aturan untuk hak patent dan royaltinya....
Saat mencari contoh di negara lain, ada School Bus Safety Inspection yang diterbitkan oleh Bus Safety Program Advisory Committee dari Motor Carrier Safety Bureau, Department of Transportation, New York Amerika Serikat. Buku yang berisi checklist itu diperuntukkan bagi para operator bus sekolah. Maka saat operator menyerahkan kendaraan untuk diperiksa tidak ada tawar-menawar lagi, harus sesuai dengan checklist.
New York berada di posisi teratas dalam standar keamanan untuk bus-penumpang di Amerika Serikat. Keberhasilannya disebabkan oleh banyak hal, di antaranya: dedikasi para individu yang mengoperasikan, memelihara, dan menginspeksi kendaraan. Didukung juga dengan adanya undang-undang seperti prosedur pengujian rem, kewajiban pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman dari kecelakaan dll.
Inspeksi dilaksanakan secara periodik, sertifikatnya berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dengan kewajiban adanya proses maintenance dalam interval yang waktunya ditentukan dan diajukan tertulis oleh operator kepada Komite. Di dalamnya juga tercakup prosedur pemeriksaan sehari-hari oleh pengemudi.
Sebelum diserahkan untuk inspeksi, kendaraan harus sudah memenuhi standar "ready for passenger" (barangkali label ini dikeluarkan oleh lembaga lain lagi), tidak boleh ada perbaikan dan penyesuaian selama inspeksi berlangsung.
Jika memang sudah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan Bus Sekolah, ada baiknya untuk diumumkan keberadaannya dan standar seperti apa yang digunakan. Akan banyak manfaatnya bagi masyarakat. Masyarakat bisa ikut mengawasi karena mengetahui betul standar apa yang harus diikuti operator; menumbuhkan kepercayaan orangtua; menjadi pembelajaran bagi anak-anak untuk memahami praktek dan makna sesungguhnya dari suatu peraturan dan undang-undang.... dan banyak lagi. [foto: http://www.highhopesgardens.com]
Monday, July 30, 2007
Pengawasan Bus Sekolah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment